Dari penjelasan satgas perlindungan PMI Hong Kong juga mendapatkan informasi bahwa upaya pembinaan terhadap PMI dilakukan secara rutin baik yang bertema wawasan kebangsaan, peluang kerja maupun ancaman terhadap kejahatan.
Disebutkan, ada sekitar 200 LSM dan kurang lebih sepuluh LSM aktif yang mengadvokasi para PMI di Hong Kong.
“Upaya kolaboratif Satgas Perlindungan PMI di Hong Kong juga dilakukan secara rutin bersama-sama dengan pemerintah lokal, melibatkan Polisi Hong Kong, unsur LSM dan asosiasi PMI serta agen-agen PMI yang ada di Hong Kong,” urainya.
Dijelaskan, berdasarkan pengalaman PMI dan Satgas Perlindungan PMI selama ini strategi dan operasionalisasi perlindungan PMI bisa menjadi model bagi perlindungan PMI di negara lain.
Meskipun demikian strategi penguatan perlindungan PMI di luar negeri masih memerlukan peningkatan sejalan dengan peluang kerja di wilayah-wilayah pekerjaan yang lebih membutuhkan kemampuan, yang selama ini belum banyak diminati oleh PMI.
“Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI di manapun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Andry Wibowo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait