JAKARTA, iNews Depok.id - Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol Dr H Andry Wibowo melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah administrasi pemerintah Hong Kong. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka memastikan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, khususnya dalam permasalahan overstay.
Kegiatan ini dilaksanakan secara efektif oleh Satgas Perlindungan PMI meliputi unsur kementerian dinas tenaga kerja, Kepolisian RI, pihak imigrasi, Kejaksaan RI dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Pemerintah RI di Hong Kong.
Dari kunjungan kerja yang dilakukan selama tiga hari tersebut, diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Satgas Perlindungan PMI, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Kepolisian Hongkong dan para PMI.
Dari FGD tersebut diperoleh informasi bahwa jumlah PMI di Hong Kong berjumlah sekitar 180 ribu orang yang didominasi oleh PMI perempuan, yang bekerja di sektor Domestic Helper atau pembantu rumah tangga.
Andry Wibowo memaparkan, secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Hong Kong namun demikian beberapa hal yang sering dihadapi sebagai persoalan PMI di Hong Kong adalah soal-soal yang berkaitan dengan persoalan keimigrasian (overstay).
“Yang menjadi persoalan, di antaranya terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, dan pelanggaran kontrak (worker contract breach),” jelasnya, Selasa (17/9/2024).
Beberapa isu lain, lanjut Andry, yang juga terjadi adalah adanya PMI yang mencari suaka (assylum seeker) dengan berbagai alasan, seperti persoalan rumah tangga atau relasi dekat dengan pasangannya, serta masalah masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum di Hong Kong.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait