BANDUNG, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menerima penghargaan Kinerja Penagihan Pajak 2023 dari Kementerian Keuangan atas dukungan Ditjen AHU dalam rangka penegakan hukum perpajakan, Rabu (21/08/23).
Penghargaan ini juga merupakan hasil penilaian dalam berkontribusi di lintas kementerian dan lembaga atas efektivitas pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penerimaan pajak, melalui pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU.
Dukungan nyata Ditjen AHU dalam bentuk pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi berdampak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dimana berdasarkan data, terdapat 222 permohonan pemblokiran dan 56 pembukaan pemblokiran akses SABH terhadap entitas korporasi, yang semuanya direspon dan ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU Kemenkumham.
Dengan kerja sama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah berhasil menagih kewajiban pajak badan hukum dari permohonan pemblokiran yang terdiri dari badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum yayasan dan perkumpulan dengan nilai utang pajak yang menjadi dasar pemblokiran akses SABH dan upaya pemblokiran ini membuahkan hasil yakni pembayaran wajib pajak sebesar Rp 225,9 Milyar yang terdiri dari Rp 191,4 Milyar pembayaran; upaya hukum Rp 21,6 Milyar; angsuran Rp 10,1 Milyar; dan penyitaan aset sebesar Rp 2,1 Milyar.
Penghargaan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi di bidang penegakan hukum melalui penagihan pajak dengan pihak dan instansi lainnya guna memperlancar pelaksanaan tugas di lapangan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak.
Di sisi yang sama, Direktur Badan Usaha Santun Maspari Siregar, dalam forum ini menyampaikan bahwa peran Ditjen AHU dalam penegakan hukum perpajakan adalah dengan memblokir dan membuka akses produk Ditjen AHU.
"Tentunya berdasarkan tata cara dan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2022 dan harapannya ke depan pemberian NPWP untuk seluruh entitas korporasi dapat diintegrasikan lebih optimal, sehingga kendala kendala teknis dapat diminimalisir," kata Santun.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait