"Dengan literasi digital yang memadai, notaris dapat memberikan layanan yang lebih efisien, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks bisnis modern seperti family office, mengingat kantor wilayah (Kanwil) pertama yang akan memprakarsai family office," tambahnya.
Cahyo menjelaskan bahwa family office memerlukan dukungan hukum yang kuat. Notaris yang berkompeten dalam digitalisasi diharapkan dapat berperan sebagai konsultan terpercaya dalam merancang struktur hukum yang sesuai regulasi.
Selain itu, Cahyo juga menekankan peran strategis notaris dalam mendukung usaha sosial di Indonesia.
"Notaris harus memastikan akta dibuat dengan teliti untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis sosial," tambahnya.
Untuk itu para notaris harus meningkatan kompetensi dan profesionalisme notaris agar mereka tidak hanya menguasai aspek hukum tetapi juga memahami konteks sosial dan bisnis dari usaha sosial.
"Notaris diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam transformasi digital di sektor hukum dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ekonomi Indonesia," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait