BALI, iNewsDepok.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Cahyo R. Muzhar, menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hingga saat ini tidak bisa menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sebelum menyelesaikan sengketa internal yang membagi organisasi tersebut menjadi dua kubu.
"Kemenkumham melalui Ditjen AHU mengambil sikap tegas terkait penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata Cahyo saat membuka Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas, di Seminyak, Badung, Bali, Senin (29/07/24).
Cahyo menegaskan jika masih ada yang melakukan penyelenggaraan UKEN berarti penyelenggaraan itu telah melanggar peraturan.
Dia juga mengajak para peserta yang telah membayar UKEN untuk diarahkan menuntut kembali kerugian yang dialami.
"Kami akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKEN ilegal ini," tegasnya.
Dirinya menambahkan, pentingnya peningkatan literasi digital bagi para notaris.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengembangkan family office serupa dengan model di Dubai. Pasalnya. Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait