Penjara Menjauh dari 6 Petani Limo Depok, Ini Keterangan Ahli Pidana UI

Mada Mahfud
Sidang 6 terdakwa petani Limo Depok di PN Depok, Rabu (24/7/2024). Foto: Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id - 6 orang petani asal Limo Depok bisa tersenyum lega, penjara kini menjauh dari bayangan mereka. 

Ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa tampil memberikan keterangan dalam persidangan 6 terdakwa petani Limo Depok di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (24/7/2024). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Zainul Hakim Zainudin dengan 2 hakim anggota Ultry Meilizayeni, dan Andry Eswin Soegandhi Oetara.

6 orang petani Limo Depok menjadi terdakwa dalam perkara sengketa lahan dengan PT Megapolitan Development Tbk. Para petani Limo Depok terancam 9 bulan penjara setelah didakwa melanggar pasal 167 KUHP yaitu memasuki pekarangan PT Megapolitan Development Tbk. 

Ke-6 petani Depok tersebut yakni Muhammad Yusuf bin Anim, Toha bin Hasim, Andan Sali alias Eneng alias Bonang bin Kotong Onah, Jamaludin bin Riman, Rudy, dan Madamir bin H Durahman.

Para petani yang menjadi terdakwa, menyangkal mereka memasuki pekarangan PT Megapolitan Development Tbk. Mereka menegaskan lahan tersebut justru milik mereka lewat bukti girik. 

Dalam persidangan, sebagai ahli, Eva Achjani Zulfa menjawab sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa yang terdiri dari R Supramono dan Arian Carter

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network