JAKARTA, iNews Depok.id – Seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Staf KPK tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto.
Keterangan keterlibatan staf KPK dalam kasus korupsi Bupati Pemalang diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menyatakan sejauh ini 4 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris (orang kepercayaan Bupati Pekalongan), Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto (ayah Dias Oktavianto).
"Dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi mengungkap lebih jauh bahwa Dias merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Polri.
"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, penetapan tersangka ini sebagai wujud penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," tandas Budi Prasetyo.
Lebih lanjut Budi Prasetyo menjelaskan korupsi dilakukan Bupati Anom dengan memeras bawahan dan pihak swasta sebesar Rp1,98 miliar.
Dugaan pemerasan yang dilakukan bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Gus Haris ini diduga engondisikan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
