"Alhasil omzet mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan cip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
Menurutnya, bisnis haram tersebut beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan cip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa cip dapat ditambang untuk diperjualbelikan di Slot Royal Dream.
Dijelaskannya, tersangka RA mengaku ide menambang cip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.
"Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," jelas RA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait