Maqdir menilai Jaksa Eksekutor tidak membaca isi putuan Mahkamah Agung, meskipun pada plang eksusi yang dipasang menyebutkan dasarnya putusan Mahkamah Agung.
"Seperti secara resmi melalu surat kami sampaikan kepada Jampidsus dengan tembusan Jaksa Agung, agar Tindakan ini segera dihentikan. Tindakan ini bukan contoh penegakan hukum yang baik, tetapi ada mempertontonkan sikap arogan," tutur Maqdir.
Kuasa hukum Surya Darmadi ini mengaku sedang memikirkan untuk menggugat Kejagung karena adanya perbuatan melawan hukum.
"Kalau betul meraka akan lelang pasti akan kami gugat di Pengadilan siapun pemenang lelangnya. Ini perlu saya sampaikan sekarang agar tidak ada yang dirugikan akibat sikap arogan dari oknum di Kejaksaan Agung," tandas Maqdir.
Tanggapan Kejagung
Menanggapi protes kuasa hukum Surya Darmadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan kuasa hukum memang membela hak dan kepentingan klien.
"Kalau keberatan ada dianggap menyimpang, silakan gunakan upaya hukum, semua sudah ada mekanismenya," kata Ketut Sumedana.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait