Ia mengungkapkan tidak diberi kesempatan untuk berkemas selama beberapa hari. "Tak ada kesempatan untuk 1-2 hari berkemas, hari ini juga tak boleh tinggal di situ," keluhnya.
Pegawai Surya Darmadi tersebut mengaku tak berani bertanya tentang surat perintah pengosongan rumah tersebut dari Kejagung.
"Ya mana berani Mas," tambahnya.
Kejagung melakukan penyitaan aset-aset Surya Darmadi. Selain rumah super megah di Pondok Indah juga Menara Palma di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Eksekutor Bertindak Agoran
Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi ketika dimintai tanggapan menyatakan langkah Kejagung tersebut tak hanyaberlebihan tetapi sudah melanggar hak asasi manusia.
"Saya tidak yakin, Jaksa itu mempunyai kewenangan untuk mengusir orang yang diminta menunggu rumah itu oleh Pak Surya Darmadi," kata Maqdir.
Menurut Maqdir tindakan Kejagung tersebut tak ada dasar hukumnya.
"Tindakan ini tidak ada dasar hukumnya. Apalagi faktanya, uang milik Perusahaan Pak Surya Darmadi yang disita oleh Kejaksaan Agung lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan kewajiban membayar uang pengganti," sebut pengacara kawakan ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait