Terkait dengan adanya dualisme tersebut, untuk menjaga netralitas pemerintah. Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak.
Selain itu, adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI yang sedang berkonflik, maka Kemenkumham Ditjen AHU tidak mengakui UKEN tersebut.
"Terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN di antaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn," ujarnya.
"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatasnamakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tegasnya.
"Serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara," imbuhnya.
Editor : Mahfud
kemenkumham dualisme PP Ikatan Notaris Indonesia Kisruh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Notaris Indonesia INI PP INI DPR RI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen AHU organisasi INI Kabupaten Bandung Ditjen AHU Ujian Kode Etik Notaris UKEN jawa barat Jawa Tengah media sosial uud
Artikel Terkait