BANDUNG, iNewsDepok.id - Kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) belum selesai, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan para notaris bahkan telah mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat secara umum.
Persoalan organisasi INI terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar Biasa INI 2023 di Kota Bandung.
Hal tersebut, menjadi awal mula terpecahnya PP INI hingga pada saat dilakukan audiensi yang dilakukan beberapa pengurus wilayah ke Komisi 3 DPR RI terkait persoalan di dalam organisasi INI dan hingga sekarang belum ada titik terang atas perpecahan dua kubu tersebut.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris perlu merespon dan mengambil sikap terkait dengan dualisme kepengurusan tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.
"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ucapnya di saat konferensi pers di Grand Sunshine Resort, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).
Editor : Mahfud
kemenkumham dualisme PP Ikatan Notaris Indonesia Kisruh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Notaris Indonesia INI PP INI DPR RI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen AHU organisasi INI Kabupaten Bandung Ditjen AHU Ujian Kode Etik Notaris UKEN jawa barat Jawa Tengah media sosial uud
Artikel Terkait