Lebih lanjut dia mengatakan, dalam UU nya tidak ada, aturan itu ada di dalam AD/ART peraturannya INI. Kemenkumham menilai sebetulnya tidak ada penarikan apapun dari kementerian seperti kegiatan Sosialisasi Kenotariatan hari ini yang digelar gratis.
"Yang perlu diketahui adalah saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumham, atau yang di daerah itu menggunakan kantor wilayah (Kanwil) masing-masing," katanya.
Cahyo R. Muzhar menuturkan, UKEN diatur dalan UUD hanya saja namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun menurutnya berhak untuk menyelenggarakan.
"Artinya, memang kita akui organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak akta, tetapi kami akui kami bukan notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah, tetapi pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional kalau pemerintah soal UKEN ini," ungkapnya.
Sementara itu, Cahyo R. Muzhar meminta kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing dan selanjutnya bisa dimunculkan sosok baru calon pemimpin yang lebih segar, agar organisasi INI tetap tunggal.
"Memang UU nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan busa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD," tegasnya.
Editor : M Mahfud
kemenkumham dualisme PP Ikatan Notaris Indonesia Kisruh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Ikatan Notaris Indonesia INI PP INI DPR RI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen AHU organisasi INI Kabupaten Bandung Ditjen AHU Ujian Kode Etik Notaris UKEN jawa barat Jawa Tengah media sosial uud
Artikel Terkait