Ada Pencemaran Udara, Lemtaki Laporkan PT Datong Lightway International Technology ke Kejati Banten

Tama
Lemtaki menyoroti polisi udara yang disebabkan oleh sejumlah pabrik di Serang, Banten. Foto: Ist

Untuk itu, Edy menegaskan agar semua pihak terkait memberikan atensi, agar perusahaan yang mengelola bijih timah ditelusuri juga asal usul bahan industri tersebut, legal atau ilegal.

Di mana dalam sebuah kesepakatan bisnis dengan pihak lain dinyatakan, perusahaan tersebut mengelola bijih timah dari luar negeri.

"Kita akan terus kembangkan investigasi terkait industri logam berat tersebut. Kepentingan masyarakat sekitar harus dilindungi dan dijamin. Kalau tidak kita minta perusahaan itu ditutup saja. Maka kita minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua dokumen perizinan dan operasional perusahaan yang terindikasi melanggar banyak peraturan perundang-undangan," tambah Edy. 

Lemtaki juga berencana akan menggelar aksi unjuk rasa jika dirasa perlu, jika laporan kepada pihak aparat penegak hukum tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Masyarakat Banten jangan dibuat ketakutan dengan banyaknya industri yang merusak lingkungan, sebagaimana terjadi di Cilegon dengan kebocoran zat kimia, termasuk industri logam berat di Serang ini," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network