Edy menjelaskan, timnya terus melakukan investigasi terkait dugaan pembuangan limbah ke lingkungan. Sebab perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah hasil produksi pabrik dibuang langsung ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran.
"Kita minta semua yang terkait operasional PT. Datong dievaluasi, bagaimana perizinannya? Sejak awal masyarakat sudah menolak, sehingga patut dipertanyakan persetujuan penyusunan amdalnya," ujarnya.
PT Datong Lightway International Technology di Cikande berdiri tahun 2019, dan mulai ujicoba operasional pertengahan tahun 2020.
Dikatakan, masyarakat langsung menyatakan menolak lantaran pabrik mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, perusahaan itu juga menyemburkan asap hitam pekat yang menyebabkan mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat mata pedih dan perut mual.
"Sekarang tim kami juga menemukan pembuangan limbah hasil industri di belakang pabrik. Tentu semua praktek itu berbahaya," tegas Edy.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait