Gerakan Pro Demokrasi Tuntut Mabes Polri Bebaskan Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat

Tama
Massa berunjuk rasa di depan Mabes Polri menuntut Palti Hutabarat dibebaskan. Foto: iNews Depok

"Polisi jelas keliru dalam memahami dan menerapkan pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Kami harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yang pengertian dan unsurnya tidak memenuhi," ucap Henri.

Henri menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan "kerusuhan" di masyarakat.

Yang dimaksud “kerusuhan” bagi  Henri adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber (pasal 28 ayat 3).

"Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos," tegas Henri.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu juga mempertanyakan, 
di mana kerusuhan yang timbul akibat dari repost saudara Palti. Hal itu dianggap penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network