JAKARTA, iNewsDepok.id - Sejumlah massa dari Gerakan Pro Demokrasi berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin (22/1/2024) siang tadi. Mereka menuntut Polri membebaskan penggiat sosial, Palti Hutabarat, yang dianggap menyebarkan berita bohong.
Sebelumnya, pada Jumat (19/1/2024) kemarin sekitar pukul 03.44 pagi Direktorat Siber Bareskrim Polri, melakukan penangkapan terhadap Palti Hutabarat, seorang penggiat media sosial. Penangkapan itu dilakukan atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media sosialnya.
Penangkapan Palti Hutabarat didasari oleh dua laporan yang diterima, yaitu dari Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan laporan dari Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Kami dari Gerakan Pro Demokrasi mengecam tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap saudara Palti Hutabarat," tegas koordinator Gerakan Pro Demokrasi, Rahmat Himran, Senin (22/1/2024).
"Kami mendesak Polri dan aparat hukum lainnya agar netral dalam menyikapi dan mengkawal Pemilu 2024," imbuhnya.
Sebagaimana yang diungkapkan pakar komunikasi politik Henri Subiakto, bahwa penangkapan Palti Hutabarat aparat hukum keliru dalam menerapkan Pasal UU ITE.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait