JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi kali pertamanya, rekrutmen Bintara Polri dari kelompok disabilitas yang dilakukan Polri, setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif ini.
"Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh dan Polda Papua Barat," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Dedi mengatakan animo penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.
"Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada," imbuh Dedi.
Perlu diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Dedi pun berbicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Editor : M Mahfud
polda metro jaya rekrutmen Bintara Polri Disabilitas rekrutmen bintara Polri #bintara polri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo Polda Jateng As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Penyandang Disabilitas Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana SIPSS Peraturan Kapolri kapolri penerimaan anggota polri Kadiv Humas Polri Polda Jawa Barat Polda Jawa Tengah rekrutmen SIPSS mabes Polri
Artikel Terkait