JAKARTA, iNews Depok.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, (28/11/2024). Pemeriksaan yang sedianya akan dilakukan di Bareskrim Polri, terkait dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan ini sempat mandek beberapa waktu, hingga akhirnya Firli Bahuri kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan. Apakah Firli langsung ditahan usai menjalankan pemeriksaan tersebut?
"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/11/2024).
Ade menjelaskan surat pemanggilan pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 WIB, di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri itu telah dilayangkan ke Firli Bahuri.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ujar Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, pemanggilan Firli dilakukan terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang menjeratnya.
Sementara itu, penyidikan kasus ini dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait