2.Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
SNBT adalah seleksi berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) saja atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. Materi ujian berupa tes potensi skolastik (TPS) yang mengukur kemampuan kognitif, penalaran matematika, serta literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Calon mahasiswa yang akan mendaftar jalur SNBT dikenakan biaya pendaftaran yang telah disubsidi pemerintah.
Persyaratan SNBT:
1.Memiliki Akun SNPMB.
2.Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki 4.Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
5.Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan foto terbaru (berwarna), stempel/cap sekolah, tanda tangan Kepala Sekolah
6.Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan 7.Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
8.Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
9.Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
10.Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
Hasil UTBK saat dibuka hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN pada tahun itu saja.
Jadwal SNBT:
1.Registrasi akun SNPMB siswa: 8 Januari - 15 Februari 2024
2.Pendaftaran UTBK dan SNBT: 21 Maret - 05 April 2024
3.Pelaksanaan UTBK gelombang I: 30 April 2024 - 7 Mei 2024
4.Pelaksanaan UTBK gelombang II: 14 - 20 Mei 2024
5.Pengumuman hasil seleksi jalur SNBT: 13 Juni 2024
6.Masa unduh sertifikat UTBK pada 17 Juni - 31 Juli 2024
Jalur SNBT memiliki kuota yang lebih banyak daripada SNBP, yakni 40 persen. Namun, bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), kuota minimum jalur ini 30 persen.
3.Jalur Mandiri
Jalur seleksi masuk PTN 2024 berikutnya adalah Jalur Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN. Jalur Mandiri menyediakan kuota minimum sebesar 30 persen, sedangkan PTNBH maksimum kuota 50 persen.
Jalur mandiri masing-masing PTN memiliki sistem seleksi yang berbeda.
Ada yang berdasarkan prestasi, jalur ketua OSIS, jalur pramuka, jalur rapor, dan pada tahun ini juga bisa dilakukan dengan menggunakan nilai UTBK.
Maka ketahui masing-masing persyaratan, jadwal, jalur mandiri masing-masing PTN di website resmi mereka.
Demikianlah jalur seleksi masuk PTN 2024 berdasarkan informasi dari laman resmi www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait