SLEMAN YOGYAKARTA, iNews Depok.id – Tabrak Argo Ericko Achfandi mahasiswa UGM asal Depok, Christiano Tarigan divonis 14 bulan penjara.
Argo meninggal pada Sabtu dinihari, 24 Mei 2025 saat sepeda motornya tertabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan.
Kecelakaan berlangsung di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Peristiwa tersebut kemudian diadili di Pengadilan Negeri Sleman dan putusannya dibacakan, Kamis (6/11/2025).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman Irma Wahyuningsih membacakan vonis.
Christiano terbukti lalai mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa Argo.
“Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” imbuh Irma.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar dalam persidangan pada Selasa (21/10/2025).
Argo Ericko Achfandi. Terdakwa saat itu mengemudikan mobil BMW menabrak korban hingga tewas.
Jaksa menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Argo berasal dari Cilodong, Kota Depok. Ia kuliah di Fakultas Hukum UGM atas beasiswa dari sebuah bank.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
