Beri Keterangan Palsu Soal Celine, AS Bisa Dituntut Balik Pencemaran Nama Baik

Kartika
Celine Evangelista. Foto: Instagram @celine_evangelista

JAKARTA, iNewsDepok.id - Nama artis cantik Celine Evangelista muncul dalam kesaksian AS, terdakwa kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiono Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara. Celine disebut namanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Rabu (25/10/2023).

Dalam kesaksiannya, AS menyebut Celine menerima uang Rp500 juta untuk memuluskan pengurusan kasus yang dialaminya. 

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan jika ada sebuah pernyataan dalam persidangan harusnya diikuti bukti yang kuat.

“Pernyataan terkait dugaan keterlibatan Celine dalam persidangan harus diikuti bukti dan saksi yang menguatkan. Tidak bisa menjadi fakta hukum jika semua tidak ada kedua hal tersebut,” ujar Fickar kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut menurut Fickar, pihak Celine Evangelista bisa menuntut balik dengan memidanakan AS.

“Kalau jika tidak terbukti pernyataannya, maka Amelia bisa dituntut sebagai tindak pidana karena memberikan keterangan palsu atas pencemaran nama baik,” katanya.

Hal senada diungkapkan mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala, yang menilai ada pihak yang ingin menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network