Skandal Dugaan Korupsi Ancol, Pakar: Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana, Laporkan Saja ke KPK

Kartika
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) berpotensi dipidana. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) berpotensi dipidana. Pasalnya, mereka bisa tersandung dugaan korupsi sejumlah proyek mangkrak di salah satu BUMD DKI Jakarta tersebut.

"Meski dianggap sebagai sengketa bisnis dan bisa diselesaikan secara keperdataan seperti kasus PT MEIS vs PT WAIP, namun jika ditemukan perbuatan oknum pejabat atau eks pejabat PT PJA yang menyebabkan kerugian daerah bisa dipidana, tinggal dilaporkan saja ke KPK atau Kejagung," kata Abdul Fickar di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Menurutnya, PT PJA tidak bisa lepas tangan begitu saja. Ia beralasan karena temuan sejumlah proyek mangkrak dan kerja sama bisnis yang diduga ilegal merupakan objek milik PT PJA.

"Betul (tidak boleh lepas tangan PT PJA). Kan PT PJA itu BUMN, jadi jika ada oknumnya yang nakal bisa dipidanakan," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menduga jika PT PJA seakan lepas tangan terkait dengan perselisihan antara PT MEIS dan PT WAIP sebagai penyewa tenant di Ancol Beach City (ABC) Mall.

"Dalam catatan saya kan sengeketanya PT MEIS dan PT WAIP ternyata PT PJA kan tidak tangan kontrak, kok bisa? Padahal Music Stadium ABC Mall ini khan di wilayah kerja PT PJA. Ini seperti 'cuci tangan' PT PJA dalam kasus ini," kata Gilbert.

Ia juga mencium dugaan adanya konspirasi dalam kontrak Music Stadium ABC Mall, karena ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi tetap dilanjutkan.

"Bahkan PT PJA bikin lagi kontrak dengan MoU tanpa notaris, ini direksi lama mau jual DKI atau gimana. Sudah proyeknya merugi, tapi malah terus dilanjutkan bukan diterminasi. Ada apa ini?," kata dia.

Lebih lanjut, Gilbert menilai jika jajaran direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

"Masa direksi PT PJA nggak mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, nggak baik lah. Tender itu untuk mengelola, jdi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bahkan Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan, terkait konflik pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network