Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok

M Mahfud
Dalam foto dokumen SPH ini, Kadishub Depok Eko Herwiyanto berperan sebagai Camat Sawangan tahun 2015.

Terdapat 12 poin.

Poin 1: Saya tersebut di atas menyatakan melepaskan hak atas tanah saya yang tercatat dalam sertifikat/girik

Nah dalam poin 1 disebutkan nomor sertifikat dan beberapa hal lainnya seperti luas tanah 2.930 meter persegi terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Poin penting berikutnya adalah poin 6: Bahwa kami benar-benar telah menerima uang ganti rugi sebagai berikut

Disebutkan ganti rugi tanah sebesar Rp981.550.000 dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit.

Poin terpenting berikutnya adalah point 8: 

Dengan telah diterimanya uang ganti rugi tersebut di atas kami menyatakan tanah yang dilepaskan haknya itu menjadi tanah negara untuk kemudian dapat diberikan hak kepada Pemda Depok dari PT Abdi Luhur Kahulo Alit, dipergunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemda Depok.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network