Terdapat 12 poin.
Poin 1: Saya tersebut di atas menyatakan melepaskan hak atas tanah saya yang tercatat dalam sertifikat/girik.
Nah dalam poin 1 disebutkan nomor sertifikat dan beberapa hal lainnya seperti luas tanah 2.930 meter persegi terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Poin penting berikutnya adalah poin 6: Bahwa kami benar-benar telah menerima uang ganti rugi sebagai berikut.
Disebutkan ganti rugi tanah sebesar Rp981.550.000 dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit.
Poin terpenting berikutnya adalah point 8:
Dengan telah diterimanya uang ganti rugi tersebut di atas kami menyatakan tanah yang dilepaskan haknya itu menjadi tanah negara untuk kemudian dapat diberikan hak kepada Pemda Depok dari PT Abdi Luhur Kahulo Alit, dipergunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemda Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait