Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Pegawai Apotek Terlibat

Tama
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran obat keras golongan G. Foto: iNews Depok

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," kata Ade. 

Sementara itu, tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker non-tenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat yang sudah memiliki surat tanda register (STR) keperawatan, namun tidak memiliki surat izin praktik perawat (SIPP) atau izin praktik sesuai kompetensi lainnya.

Selain keempat tersangka, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade.

Untuk barang bukti yang disita yakni 231.662 butir obat ilegal tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit ponsel, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.

"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp 45.668.000.000," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network