JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di Jakarta. Peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat ini, melibatkan perawat hingga asisten apoteker dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta. Mirisnya, obat-obatan tersebut sering dikonsumsi oleh para pelaku tawuran di ibu kota.
Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian.
"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ade menjelaskan peran para tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.
"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," kata Ade.
Sementara itu, tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker non-tenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat yang sudah memiliki surat tanda register (STR) keperawatan, namun tidak memiliki surat izin praktik perawat (SIPP) atau izin praktik sesuai kompetensi lainnya.
Selain keempat tersangka, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade.
Untuk barang bukti yang disita yakni 231.662 butir obat ilegal tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit ponsel, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat.
"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp 45.668.000.000," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait