Martin juga mengungkapkan rasa kekecewaan keluarga terhadap Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Dia juga menyoroti putusan yang lebih ringan diberikan kepada Putri Chandrawati sebagai pertimbangan bagi pengajuan ganti rugi atau restitusi.
"Mengingat terdakwa, terutama Putri Chandrawati, telah mendapatkan pemotongan hukuman yang signifikan, maka jika keluarga setuju, kami akan mengajukan ganti rugi (restitusi) kepada Para Pelaku," ungkapnya.
Martin juga menjelaskan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Edwin Partogi Pasaribu, salah satu pimpinan LPSK, untuk mempersiapkan rencana pengajuan restitusi.
"Saya telah berkomunikasi dengan salah satu komisioner LPSK, yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu, mengenai rencana pengajuan restitusi," jelas Martin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait