Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan bahwa meskipun putusan terhadap Sambo sudah ada dan kasasi telah diajukan, tetaplah memungkinkan untuk mengajukan restitusi. Dia menjelaskan bahwa ada jalur lain untuk mengajukan hak restitusi melalui proses penetapan pengadilan.
"Namun, jika putusan utama sudah inkrah, ada jalan lain yang disediakan oleh Undang-undang, yaitu melalui proses penetapan. Proses penetapan ini lebih sederhana, mungkin hanya memerlukan dua hingga tiga kali sidang untuk diselesaikan," terang Edwin.
Edwin juga menambahkan bahwa pengajuan restitusi berdasarkan penetapan pengadilan diatur dalam Peraturan MA Nomor Satu Tahun 2022.
"Karena ini juga telah diatur dalam Perma (Peraturan MA) nomor satu tahun 2022, maka ada aturan yang memungkinkan pengadilan untuk memberikan putusan mengenai penetapan tersebut, termasuk restitusi," tambah Edwin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait