Ferdy Sambo cs Belum Bisa Bernafas Lega, Keluarga Brigadir Joshua Bakal Ajukan Restitusi

Muhammad Farhan
Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Foto:Faisal Rahman

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan bahwa meskipun putusan terhadap Sambo sudah ada dan kasasi telah diajukan, tetaplah memungkinkan untuk mengajukan restitusi. Dia menjelaskan bahwa ada jalur lain untuk mengajukan hak restitusi melalui proses penetapan pengadilan.

"Namun, jika putusan utama sudah inkrah, ada jalan lain yang disediakan oleh Undang-undang, yaitu melalui proses penetapan. Proses penetapan ini lebih sederhana, mungkin hanya memerlukan dua hingga tiga kali sidang untuk diselesaikan," terang Edwin.

Edwin juga menambahkan bahwa pengajuan restitusi berdasarkan penetapan pengadilan diatur dalam Peraturan MA Nomor Satu Tahun 2022.

"Karena ini juga telah diatur dalam Perma (Peraturan MA) nomor satu tahun 2022, maka ada aturan yang memungkinkan pengadilan untuk memberikan putusan mengenai penetapan tersebut, termasuk restitusi," tambah Edwin.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network