JAKARTA, iNewsDepok.id - Gugatan terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi melebar. Kali ini, masalahnya pada status Yudho Sukmo Nugroho sebagai kuasa hukum penggugat lembaga negara itu.
Dalam perkara di PN Jaksel, Yudho tengah mewakili PT Marino Mining Internasional untuk menggugat BANI. Ternyata, Yudho diketahui pernah mewakili PT AGR Resource untuk menggugat PT MMI.
"Obyek gugatannya adalah perjanjian antara MMI dengan klien kami, PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM)," kata kuasa hukum BKUM, Tony Butar-butar, Selasa (1/8/2023).
Diketahui dalam gugatan itu, MMI kalah dari AGR. "Kalau kami tahu ada gugatan itu, tentu kami tidak akan diam saja. Apalagi, gugatan itu memerintahkan pembatalan perjanjian yang terkait dengan klien kami," imbuhnya.
Ia merujuk pada gugatan salah satu pemegang saham MMI, PT AGR Resource. AGR menggugat keputusan MMI mengikat perjanjian dengan BKUM terkait PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Dalam gugatan itu, AGR yang diwakili Yudho menang.
"Sekarang, yang bersangkutan pindah posisi. Ini kan kurang etis. Klien kami sudah mempertimbangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat. Saya menyerahkan soal itu kepada klien. Karena itu kewenangan mereka," ujar Tony.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait