Tony membenarkan, sudah menyampaikan secara lisan kepada Yudho soal rencana pengaduan itu. Ada pun soal posisi Yudho sebagai kuasa hukum AGR lalu MMI, sudah disampaikan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam gugatan MMI terhadap BANI.
"Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis," kata dia.
Terkait pailit, gugatan AGR terhadap MMI dan MMI terhadap BANI terkait kepailitan KSM. Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; KSM dinyatakan pailit.
Karena KSM punya berbagai kewajiban kepada pemerintah dan aneka pihak lain, kurator mencari investor untuk menjalankan perusahaan. Kurator menunjuk BKUM.
Setelah ditunjuk kurator, BKUM mengikat perjanjian dengan para pemegang saham KSM. Belakangan, BKUM menilai ada pelanggaran kesepakatan oleh pemegang saham KSM. Karena itu, BKUM mencari solusi di BANI.
Dalam arbitrase, diputuskan BKUM memenangkan permohonan.
Perjanjian BKUM dan KSM tidak hanya dipersoalkan di BANI. AGR selaku pemegang saham MMI menggugat MMI. Sebab, AGR merasa dirugikan atas keputusan KSM yang mengikat perjanjian dengan BKUM, sehingga gugatan itu dikabulkan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait