Oleh sebab itu, program JKN yang mewajibkan iuran menerapkan prinsip gotong royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.
Tercatat pada Juni 2023, keikutsertaan JKN telah mencapai 93,47 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
"Berbagai penyempurnaan terus didorong oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk tentunya hasil penelitian Doktor Arief Rosyid yang sangat bermanfaat ini. Salah satu yang menjadi kunci dari penelitian ini adalah rumusan kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) bagi peserta JKN perlu dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan JKN. AKT adalah masa depan kategorisasi politik ekonomi kesehatan,” tutur Prof. Dr. Ir. R. Nunung Nuryartono, M.Si.,
Sidang terbuka ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani; Dubes RI untuk Swiss 2018-2022/Komut BSI, Muliaman Hadad; Mendag 2020-2022, M. Lutfi; Menristekdikti 2014-2019, M. Nasir; Ketua DPD RI 2009-2016, Irman Gusman; Cendekiawan Politik Ekonomi, Fachry Ali; Rektor UIII, Komaruddin Hidayat; Din Syamsuddin, tokoh lintas partai, tokoh media, Direksi dan Komisaris BUMN, hingga aktivis ormas NU, Muhammadiyah, HMI, dan lain sebagainya.
Doktor drg. Muh. Arief Rosyid Hasan, M.KM. adalah lulusan program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat tahun 2023 yang ke-18, lulusan S3 IKM ke-293, dan lulusan S3 FKM ke-377.
Editor : M Mahfud
Universitas Indonesia Wisuda gelar doktoral Fakultas Kesehatan Masyarakat UI jaminan kesehatan nasional JKN kebijakan asuransi kesehatan tambahan AKT asuransi kesehatan tambahan Doktor ilmu kesehatan masyarakat cum laude disertasi WHO Masyarakat Urban Upah Minimum Provinsi UMP Dewan Jaminan Sosial Nasional DJSN Otoritas Jasa Keuangan OJK Menko PMK MPR RI MenristekDikti Menag din syamsuddin Muhammadiyah HMI
Artikel Terkait