DEPOK, iNewsDepok.id - Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor atas nama Muh. Arief Rosyid Hasan. Dalam disertasinya, Arief membahas rumusan kebijakan penggunaan asuransi tambahan pada pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang didasari banyaknya permasalahan dalam penggunaan JKN di Indonesia.
Sidang dipimpin oleh Prof. dr. Mondastri Korib Sudaryo, M.S., D.Sc. dengan Promotor dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., serta Ko-promotor Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes. dan Prof. dr. Hasbullah Thabrany, M.P.H., Dr.PH. Bertindak sebagai tim penguji Prof. dr. Anhari Achadi, S.K.M., Sc.D.; Prof. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS.; Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK.; serta Prastuti Soewondo, S.E., M.P.H., Ph.D.
Arief berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rumusan Kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Memperkuat Peran sebagai Negara Kesejahteraan” dan lulus sebagai Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan predikat cum laude.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini menjadi skema asuransi kesehatan sosial dengan peserta terbanyak di dunia. Penduduk yang sudah menjadi peserta program JKN adalah 90,34 persen dari populasi atau 248,77 juta penduduk.
Program JKN adalah capaian terbaik Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Disertasi Arief berangkat dari permasalahan penggunaan JKN di Indonesia.
Namun, program JKN masih dapat dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya. Saat ini, tercatat masih ada 25 juta rakyat Indonesia yang kesehatannya belum terjamin dengan JKN. Selain itu, masih terdapat pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dengan JKN.
Hal ini membuat rakyat Indonesia masih harus menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dengan rata-rata pengeluaran out of pocket (OOP) mencapai Rp2,7 juta.
Editor : M Mahfud
Universitas Indonesia Wisuda gelar doktoral Fakultas Kesehatan Masyarakat UI jaminan kesehatan nasional JKN kebijakan asuransi kesehatan tambahan AKT asuransi kesehatan tambahan Doktor ilmu kesehatan masyarakat cum laude disertasi WHO Masyarakat Urban Upah Minimum Provinsi UMP Dewan Jaminan Sosial Nasional DJSN Otoritas Jasa Keuangan OJK Menko PMK MPR RI MenristekDikti Menag din syamsuddin Muhammadiyah HMI
Artikel Terkait