JAKARTA, iNewsDepok.id -Sengketa jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan dengan agenda penyerahan bukti pada Selasa kemarin, tim kuasa hukum tergugat menilai gugatan perdata yang diajukan oleh JA merupakan upaya untuk membalikkan fakta serta menghambat proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Mirza Marali selaku kuasa hukum dari Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan JA atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sejak awal tahun 2025.
Laporan tersebut dipicu oleh temuan adanya uang hasil penagihan dari pelanggan yang diduga tidak disetorkan kepada pemilik barang. Nilai uang yang ditahan serta nota macet yang tidak ditagihkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Hubungan kerja sama ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2012, di mana JA Junaidi bertindak sebagai tenaga pemasaran lepas. Mirza menjelaskan bahwa sengketa meruncing pada penjualan produk impor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
