“Mengingat di situ ada satuan sub-nya baik satuan kerja sub-nya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” tambah Trunoyudo.
“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.
Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang lebih awal menangani kasus ini.
“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” ujar Trunoyudo.
Sementara itu, Putri Balqis saat ini telah pulang ke rumahnya pada Rabu malam (24/5/2023), usai sebelumnya ditahan di Polres Metro Depok selama dua hari.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait