Orang tua Putri Balqis, Novi Siregar menyebut pihak keluarganya tidak akan melakukan perdamaian dan akan tetap melanjutkan proses hukum.
"Kalau untuk proses akan tetap berjalan. Saya tidak akan ada untuk restorative justice," kata Novi.
Novi Siregar mengatakan KDRT yang dialami putrinya sudah terjadi selama 14 tahun terhitung sejak awal pernikahan.
Pihak keluarga istri korban KDRT, tetap tegas menempuh gugatan cerai terhadap suami. Mereka mengaku, kekerasan tersebut sudah sering dilakukan oleh suami Putri. Novi menyebut ada banyak hal yang tidak ia ketahui dan ditutupi oleh pihak keluarga suami korban.
"Pertama, kejadian ini bukan pertama bukan satu dua kali tapi ini sudah sering. Ada hal yang saya tidak ketahui ditutupi termasuk keluarga (pihak suami) juga tidak memberitahu," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait