Kecewa Dipecat, Eks Pegawai Tembaki Puskesmas Depok I

Tama
Bekas tembakan di Puskesmas Depok I, Sleman DIY. Foto: iNews TV/Heru Trijoko

"Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita dua pucuk air gun jenis Colt Defender Series 90 dengan nomor 20B53700 dan GEM319, 19 Austria 9x19. Kemudian dua buah kotak berisi peluru gotri air gun, serta 11 butir gotri berwarna emas dan berdiameter 6 mm yang ditemukan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di puskesmas.

Sejauh ini, polisi masih mendalami asal mula kepemilikan air gun oleh pelaku berinisial SM. Saat ini, senjata-senjata tersebut sedang mereka ke teliti di Labfor Semarang untuk diuji balistik, untuk menentukan daya rusaknya.

Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Depok I di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, diduga jadi sasaran aksi penembakan oleh orang tak dikenal (OTK).

Satpam setempat menemukan empat jendela bangunan puskesmas rusak dengan bekas lima lubang diduga akibat tembakan tersebut.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network