Kecewa Dipecat, Eks Pegawai Tembaki Puskesmas Depok I

Tama
Bekas tembakan di Puskesmas Depok I, Sleman DIY. Foto: iNews TV/Heru Trijoko

Menurut Yuswanto, HS menembakkan air gun-nya ke arah puskesmas sebanyak tiga kali dan penembakan sisanya dilakukan oleh SM. Tembakan mereka pun mengenai kaca jendela, kusen, pagar, dan dinding samping puskesmas.

"Jadi yang menembak itu dua orang. Pemilik air gun dan HS sendiri," imbuhnya.

Polisi menyebut aksi mereka memang tak dimaksudkan untuk melukai pegawai puskesmas. Maksud dan tujuan mereka melakukan penembakan adalah memberikan pelajaran atau shock therapy kepada pihak puskesmas.

Kelima pelaku kini diamankan dan ditahan di Mapolda DIY. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 406 KUHP.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network