"Implementasi dari MoU ini akan membantu tugas kita masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," imbuhnya.
Kerja sama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia telah dimulai sejak lima tahun terakhir.
Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019.
Selanjutnya, di bulan Maret tahun 2023 lalu kedua negara melakukan perjanjian Ekstradisi di Bali.
Partisipasi delegasi Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Yasonna H. Laoly, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzhar serta Staf khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Ibu Linggawati Hakim serta delegasi lainnya.
Penandatanganan MoU dan partisipasi Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan tersebut merupakan komitmen yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak otoritas dari Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait