Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.
“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi, Jumat (5/5/2023).
Budi menambahkan, kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait NIK.
Budi mengatakan penduduk ber-KTP DKI Jakarta secara de facto memang harus tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut, kata Budi, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait