DEPOK, iNews Depok. id - Sebanyak 18.367 warga Kota Depok terancam kehilangan akses layanan publik akibat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni, berdasarkan data sementara dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisilinya pada bulan Maret 2024.
"Warga yang berdomisili Kota Depok dan ber-KTP Jakarta untuk mengurus pindah datang ke Kota Depok,” kata Nuraeni, Jumat (1/3/2024).
Disdukcapil Kota Depok telah mengidentifikasi banyak warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta. Nuraeni menghimbau mereka untuk segera mengurus KTP Depok dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap membantu proses perpindahan warga. Bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta, dapat mengajukan pindah datang secara online.
"Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya,” tuntasnya.
Editor : M Mahfud