CATAT, Jakarta Segera Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp50 Juta, Depok Kapan?

Muhammad Refi Sandi
Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Dengan berbagai zat berbahaya, dapat menimbulkan penyakit bagi tubuh. (Foto: iNews Depok/Muhamad Farhan).

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam draf aturan tersebut, tercantum sejumlah sanksi tegas, termasuk denda fantastis hingga Rp50 juta bagi para pelanggar.

Ani menambahkan bahwa penegakan Perda ini akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," ungkap Ani.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network