Ratusan Ribu NIK Warga DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan, Ini Kata DPRD DKI

Tama
Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga DKI Jakarta. Foto: iNewsDepok/Putri Nabila

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menonaktifkan 194.777 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di ibu kota. Namun DPRD DKI Jakarta, meminta pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI perlu melakukan validasi yang harus dilakukan terhadap ratusan ribu NIK itu. Sebab, data tersebut juga berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.

“Untuk itu, di kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk dilakukan penundaan,” kata Mujiyono kepada iNews.id Senin (8/5/2023).

Mujiyono menjelaskan sosialisasi perlu dilakukan terhadap warga terkait rencana penonaktifan itu. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan angka atau justru malah angkanya lebih sedikit dari yang diumumkan ke publik.

“Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194.000, ataukah lebih daripada itu,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK penduduk ber-KTP DKI Jakarta, yang tidak menetap di ibu kota. Ada sebanyak 194.000 penduduk yang sudah tidak menetap di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.

“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi, Jumat (5/5/2023).

Budi menambahkan, kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait NIK.

Budi mengatakan penduduk ber-KTP DKI Jakarta secara de facto memang harus tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Mengenai hal tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan tersebut, kata Budi, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network