JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menonaktifkan 194.777 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di ibu kota. Namun DPRD DKI Jakarta, meminta pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI perlu melakukan validasi yang harus dilakukan terhadap ratusan ribu NIK itu. Sebab, data tersebut juga berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.
“Untuk itu, di kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk dilakukan penundaan,” kata Mujiyono kepada iNews.id Senin (8/5/2023).
Mujiyono menjelaskan sosialisasi perlu dilakukan terhadap warga terkait rencana penonaktifan itu. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan angka atau justru malah angkanya lebih sedikit dari yang diumumkan ke publik.
“Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194.000, ataukah lebih daripada itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK penduduk ber-KTP DKI Jakarta, yang tidak menetap di ibu kota. Ada sebanyak 194.000 penduduk yang sudah tidak menetap di Jakarta.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait