JAKARTA, iNews.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie masih terus bergulir. Saat ini Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, Cassandra Angelie dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 karena dinilai ikut serta dalam menawarkan diri.
BACA JUGA:
Tersangka Prostitusi Artis Cassandra Angelie Tidak Ditahan
"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (5/1/2021).
Meski telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie. Pihak Cassandra Angelie hanya diminta melakukan wajib lapor.
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," ujar Endra.
BACA JUGA:
Cassandra Angelie Artis yang Ditangkap karena Prostitusi Online, Berikut Profilnya
Sebagaimana diketahui, Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Setelah penangkapan tersebut, tak lama polisi juga menangkap tiga orang mucikari, yakni KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait