JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual via Telegram. Satu tersangka berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kampung Rorotan di Jalan Kali Abang, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hendri menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut berdasarkan hasil patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang mencurigai akun X yang menjual video porno.
"Jajaran kami bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, anggota siber telah melakukan patroli siber seperti sebagaimana dan kemudian menemukan sebuah akun Twitter (kini X) dengan atas nama 'dedek gemes'. Kemudian memiliki username @balapcan," kata AKBP Hendri Umar, Jum'at (31/5/2024).
"Akun ini kemudian mempromosikan link akun Telegram berbayar yang menjual muatan video pornografi di mana yang dieksploitasi adalah anak-anak di bawah umur dengan link t.me/joinvvipyuk," imbuh Wadireskrimsus Polda Metro Jaya.
Hendri menambahkan, pelaku menjual video porno kepada para pelanggannya dengan tarif berkisar Rp100-300 ribu.
DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Foto: Tama
Editor : Mahfud