JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal selama 13 tahun penjara. Hal tersebut diketahui lantaran RR berperan mengamankan senjata api milik Yosua serta memanggil Bharada Richard Eliezer untuk menemui Ferdy Sambo terkait perancangan skenario penembakan Brigadir J.
Majelis Hakim membacakan putusan hukuman bagi Ricky Rizal setelah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.s
"Mengadili dan menyatakan terdakwa RR terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana." kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," imbuh Hakim.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal karena telah berbelit-belit selama persidangan dan tidak jujur dalam keterangannya.
Hal-hal yang meringankan RR yakni ia masih memiliki tanggungan keluarga.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait