JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu pada Rabu (15/2/2023).
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan ada 3 hal yang memberatkan Bharada E, yakni dia merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua, ia telah membuat luka mendalam bagi keluarga korban. Yang ketiga membuat keresahan serta kegaduhan di masyarakat.
Adapun hal-hal yang meringankan Bharada E diantaranya Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Selanjutkan Bharada E bersikap kooperatif selama persidangan, Lalu Bharada E belum pernah dihukum, yang terakhir Bharada E telah menyesali perbuatannya.
Hukuman yang dijatuhkan hakim tentunya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menjatuhkan pidana selama 12 tahun masa tahanan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait