JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya tetapkan 7 tersangka akibat peristiwa bentrokan antarkelompok yang terjadi di Kompleks Raffles Hills Sukatani, Depok yang menewaskan 1 orang pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
Dari 14 orang yang diamankan oleh kepolisian, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR.
"Dari hasil penyidikan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 14 orang yang kami amankan," jelas Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban. 6 senjata tajam berhasil diamankan sebagai barang bukti diantaranya celurit, 2 pisau panjang, 1 kursi, dan sejumlah kaos bernoda darah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menjelaskan motif bentrok antar dua kelompok terkait urusan bisnis yakni utang piutang. Ia sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini.
"Sekali lagi dalam kejadian ini sungguh sangat disesalkan. Ini masalah pribadi dan tidak melibatkan kelompok manapun. Seharusnya bisa diselesaikan melalui rukun warga," ujar Trunoyudo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait