JAKARTA, iNewsDepok.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Putri Candrawati dinilai dengan sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan maaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Putri Candrawathi juga dinilai telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait