JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuat Ma'ruf Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Tuntutan hakim ini lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya memvonis Kuat dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," imbuh Hakim Wahyu.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat yakni ia telah berbelit-belit selama proses persidangan, dan bertindak tidak sopan. Hal-hal yang meringankan terdakwa Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Sesaat setelah mendengarkan proses putusan sidang, Kuat ditemui dan ditanyai oleh sejumlah wartawan di pintu samping ruang utama PN Jakarta Selatan ia menuturkan bahwa akan mengajukan banding.
"Iya, saya akan banding,” ungkap terdakwa Kuat Ma'ruf, pada Selasa (14/2/2023).
Kuat pun mengklaim dirinya tidak ikut membunuh dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya juga tidak berencana,” imbuh Kuat Ma'ruf.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait